MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, yang masuk ke dalam wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berlangsung, Minggu (31/3/2024) lalu, di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dalam kasus ini, ada seorang pria yang diketahui kurir dari barang haram tersebut berinisial AMF alias Echa. Dia diamankan polisi di rumahnya sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka AMF diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis baru, yaitu Sintetis MDMB-INACA.
"Barang haram itu jumlahnya sebanyak 20 Kg narkotika jenis Sintetis MDMB-INACA," ujar Ngajib saat mengekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024).
Ngajib menyebut, barang haram yang dikuasai pelaku sudah masuk di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 3 bulan dan diduga telah beredar luas di masyarakat.
"Sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Untuk itu kita akan lanjut melakukan pengembangan terhadap kasus ini nantinya," sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Ngajib bilang, narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik tersangka yang saat ini masih DPO inisial MH, yang dipesan dari Shenzhen Guangdong China dan tersangka AMF dijanjikan uang sebesar RP 5.000.000, dengan tugas harus berhasil mengambil paket narkotika tersebut di kantor Pos.