Pansus Perusda Agribisnis di DPRD Sulsel Akomodir Aspirasi Kabupaten Pangkep

  • Bagikan
Pansus DPRD Sulsel saat konsultasi kepada Pemkab Pangkajene dan Kepulauan terkait Perusda Agribisnis, Sabtu (6/4/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pansus Ranperda Perusda Agribisnis  DPRD Sulsel, saat ini sedang menggodok rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Agribisnis menjadi Sulsel Agro.

Tindak lanjut dari rencana perubahan badan hukum tersebut dilakukan dengan konsultasi panitia khusus (Pansus) Perusda Agribisnis DPRD Sulsel kepada Pemkab Pangkajene dan Kepulauan di Pangkep, Sabtu (6/4/2024).

Ketua Pansus Ranperda Perusda Agribisnis DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga mengatakan, Pangkep dipilih menjadi tujuan konsultasi atau kunjungan kerja untuk mengakomodir saran dan masukan dari kabupaten/kota.

"Kebetulan Pangkep salah satu kabupaten yang sudah lebih awal merubah bentuk hukum Perusda-nya menjadi Perumda, kita anggap sudah punya pengalaman mengelola BUMD dalam bentuk Perumda," kata Fachruddin Rangga saat dihubungi.

Rangga melanjutkan, pansus berupaya merampungkan Ranperda perubahan Perusda Agribisnis Sulsel sesuai tenggat waktu yang dijadwalkan badan musyawarah DPRD Sulsel.

Ditanya apakah dalam ranperda nanti akan menggunakan badan hukum dalam bentuk Perusda, Perseroda atau Perumda, legislator Golkar itu mengatakan pansus masih mempertimbangkan bentuk hukum Perseroda.

"Rapat awal kemarin pansus menyarankan untuk mempertimbangkan bentuk hukum Perseroda, karena kita butuh penjelasan detail tentang alasan memilih bentuk hukum Perumda," kata Rangga.

  • Bagikan

Exit mobile version