MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Petugas pemasyarakatan bersama tim gabungan terpadu berhasil mengamankan puluhan barang terlarang di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar.
Penemuan barang-barang terlarang tersebut terungkap saat petugas melakukan inspeksi mendadak atau Sidak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (4/4/2024) malam.
Kepala Rutan Makassar, Jayadi Kusumah mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya rutin dalam mengawasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
"Ada banyak barang-barang terlarang yang kami dapatkan dari hasil penggeledahan saat Sidak di 10 kamar sel, dua diantaranya dari blok sel wanita," kata Jayadi kepada awak media.
Jayadi menjelaskan, barang terlarang yang ditemukan itu diantaranya, korek gas delapan buah, sendok terbuat dari perak dan aluminium tiga buah, gunting satu buah, gunting kuku lima buah, jarum jahit sepatu satu buah, dan selotip satu buah.
Tak hanya itu, ditemukan juga sejumlah paku, pisau kecil satu buah, dua kaca cermin, gantungan baju besi, botol minuman perak satu buah, botol parfum dua buah, ikat pinggang, dan kartu joker tiga set.
"Semuanya sudah diamankan," ujarnya.
Lanjut Jayadi, saat melakukan sidak, petugas tidak menemukan ponsel yang biasa digunakan para napi dalam berkomunikasi ke luar.
Ia menyebut, penggeledahan telah dilakukan maksimal dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI serta tim dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Sulsel.
Adapun barang-barang yang berhasil disita itu nantinya akan didata lalu dimusnahkan.
"Barang-barang ini kita data lalu dimusnahkan," ungkapnya.
Tambahnya, sidak itu dilakukan agar tidak ada lagi barang terlarang serupa berada di dalam rutan yang bisa digunakan warga binaan untuk berbuat pelanggaran.
"Sidak ini bagian dari upaya pencegahan dan rutin dilaksanakan, baik itu penggeledahan badan maupun penggeledahan makanan dan kamar," bebernya.
Saat ditanyakan mengenai sanksi bagi warga binaan, pihaknya tetap menyampaikan teguran kepada pemiliknya dan ke depan barang ini tidak dibawa kembali. Alasannya, karena barang-barang tersebut tidak terlalu membahayakan.
"Ditakutkan, barang-barang ini dapat melukai baik antar warga binaan maupun petugas pemasyarakatan Rutan," kuncinya. (Isak/B)