Cegah Kekerasan, UPT DP3A Makassar Gencarkan Edukasi UU TPKS di Perguruan Tinggi

  • Bagikan
Sosialisasi dan edukasi di perguruan tinggi terkait Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Alhamdulillah di Makassar ini itu kami tidak, jelas kalau yang negeri sudah terbentuk semua, swasta sebagian masih berproses," jelasnya.

"Yang kemarin kami datangi itu dari STIKES Panakkukang, Alhamdulillah itu sudah ada terbentuk panselnya kami panggil untuk uji publik dan memberikan syarat-syarat untuk menata kelembagaan-nya," tambah dia.

Poin yang disampaikan adalah bahwa Kampus itu punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa di kampus itu ada Satgas TPKS  karena ketika publik semua tahu tentang hak-haknya dari tindakan itu maka salah satu tanggung jawab kampus harus menyiapkan wadah untuk melapor.

Yang berikutnya adalah, ia berharap karena di kampus itu ada relasi kuasa yang tinggi maka sangat berpotensi untuk terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

Dari data juga beberapa kasus itu kekerasan di dalam kampus itu yang melibatkan mahasiswa itu juga sangat signifikan kemungkinan untuk adanya tindakan berulang. Jadi pastikan itu tertangani.

"Maka  kita berharap mendorong mahasiswa untuk berani bersuara. Kami ke kampus-kampus, bagian dari edukasi, makanya kita kemarin Champaign tentang speak up, berani berbicara. Karena dengan cara itu lah akan terbentuk ekosistem yang sehat dan terlindungi. Kalau orang diam semua tambah bebas pelaku," terangnya.

  • Bagikan

Exit mobile version