MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi di perguruan tinggi terkait Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terbaru adalah dilakukan kerjasama serta sosialisasi di Kampus STIKES Panakkukang Makassar, tujuanya adalah mencegah kasus kekerasan seksual, khususnya untuk melindungi perempuan dan anak.
"Ini adalah amanat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual bahwa kita berkewajiban untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang bebas dari tindak pidana kekerasan seksual," kata Plt Kepala UPT P2A - DP3A Makassar, Muslimin Hasbullah, Senin (8/4/2024).
Menurutnya, kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan saja, namun juga anak-anak.
Setidaknya ada sembilan bentuk kekerasan seksual, yakni. Pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Ia menrasa bersyukur karena, Kementerian Pendidikan dan Ristek sudah lebih dulu menerbitkan surat, dimana peraturan Menteri yang mewajibkan semua kampus untuk membentuk satuan tugas TPKS.