MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Proses hukum kasus istri polisi kena tipu sesamanya istri polisi yang sempat menarik perhatian publik pada pertengahan tahun 2023 lalu ternyata hingga saat ini tak kunjung selesai.
Dimana kasus yang dilaporkan seorang ibu Bhayangkari bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (28) ke Polres Gowa pada tanggal 29 Mei 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MT, yang juga istri oknum polisi bertugas di Sulsel senilai Rp 700 juta.
Menurut informasi, kasus yang sudah berjalan dua tahun ini belum juga tuntas dan penanganannya mandek di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Lili Dewi, Muhammad Saleh saat ditemui di salah satu warung kopi (warkop) di Kota Makassar.
Saleh mengungkap, jika kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh istri oknum polisi tersebut berkasnya hanya bolak balik dari Kejaksaan ke Polres Gowa. Bahkan informasi yang dia dapatkan, berkas perkara kliennya itu sudah tiga kali di P19 kan oleh Penyidik Kejari Gowa.
"Selaku kuasa hukum lili Lili Dewi Jayanti Mannan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh istri oknum polisi ini, kami sudah melakukan upaya hukum dan sudah sangat jauh melangkah. Mulai dari tahapan laporan yang sudah dua tahun lebih, sampai sekarang masih bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa," Kata Muhammad Saleh.
Meski kasus dugaan penipuan mandek di tangan penyidik Kejari Gowa tersebut, tidak membuat kuasa hukum korban patah semangat mengawal kasus kliennya itu. Dimana, Saleh berencana akan melayangkan surat ke Kejagung RI untuk meminta perlindungan hukum.
"Perlu saya sampaikan bahwa, beberapa upaya telah kami lakukan. Yang pertama mengenai surat permohonan perlindungan hukum, itu sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel yang kantornya ada di Makassar. Namun sampai hari ini kami menunggu tanggapan dari Kejati terkait surat kami," ungkapnya.
"Namun jika surat kami tidak direspon, maka kami selaku kuasa hukum akan kembali menyurat, namun tidak lagi di tujukan ke Kejati Sulsel melainkan ke Kejagung RI, dimana kami akan meminta perlindungan hukum terkait persoalan ini," sambungnya.
Saleh memaparkan, jika Penyidik Kejari Gowa tidak berani mengambil langkah untuk melanjutkan kasus tersebut sampai masuk ketahap pengadilan padahal menurutnya sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan.
"Jujur saja, persoalan yang kami anggap bahwa ada beberapa barang bukti atau dua alat bukti yang cukup. Sehingga kami anggap perkara ini sudah layak di tingkatkan ke tahap pengadilan dan sudah bisa di sidangkan menurut kami selaku kuasa hukum. Kasus klien kami ini sudah terlalu lama bergulir di kejaksaan negeri kabupaten Gowa tanpa ada kepastian hukum yang kami dapatkan," ucap Saleh.
Lebih jauh, dalam kasus ini, Saleh juga membeberkan jika Kejari Gowa sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara kliennya ke Penyidik Polres Gowa atau P19 dengan dalil berkas perkaranya masih kurang akan keterangan dari ahli.
"Nah setelah kami kordinasi dengan penyidik polres Gowa, maka penyidik menghadirkan ahli dan melakukan BAP tambahan sesuai yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gowa. Setelah itu dirampungkan lah berkas tersebut dan dilimpahkan kembali ke penyidik Kejaksaan Negeri Gowa," terangnya.
Namun mirisnya, kata Saleh, setelah berkas perkara tersebut dilengkapi penyidik kepolisian sesuai dengan permintaan penyidik kejaksaan sebelumnya lalu kembali dilimpahkan ke Kejari Gowa, penyidik di kejaksaan itu disebut lagi-lagi mengembalikan berkasnya ke penyidik Polres Gowa.
Kata Saleh, kali ini alasannya adalah pihak Kejari Gowa meminta beberapa barang bukti dari penyidik Polres Gowa.
"Setelah itu dipenuhi pihak kepolisian, berkas perkara itu kemudian di kembalikan ke kejaksaan," sebutnya.
Usai mengembalikan berkas kedua, beberapa hari kemudian, penyidik Kejari Gowa disebut kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Gowa. Nah pengembalian berkas untuk ke tiga kalinya itu, disebut tanpa ada keterangan dan penjelasan pasti mengenai apa saja kekurangannya.
"Ini sangat membingungkan bagi kami sebagai kuasa hukum. Pasalnya Kami pernah cek kesana dan mempertanyakan apa kekurangan berkas tersebut sehingga di kembalikan ke polres Gowa untuk ke tiga kalinya, namun sayangnya, justru tidak ada jawaban pasti yang kemudian kami dapatkan dari penyidik kejaksaan Negeri Gowa," ungkap Saleh.
"Begitu juga pihak Polres Gowa, setelah kami berkordinasi dengan penyidik polres Gowa, kami berpendapat jika tidak ada satupun petunjuk yang menurut kami masuk akal yang pihak Kejari Gowa berikan," Saleh melanjutkan.
Pengacara korban oknum istri Bhayangkari ini mengaku jika selama ini ia sangat berharap ada upaya dari kejaksaan untuk mempertemukan korban dan pelaku untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Jujur, harapan kami pada awal pelimpahan berkas ke kejaksaan Negeri Gowa adalah perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, dimana pihak Kejari Gowa mempertemukan antara pelaku dengan korban untuk menempuh upaya itu. Karena pada konsepnya bahwa, restorative justice adalah upaya menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan sesuai keinginan para pihak atau inisiatif kejaksaan tersendiri. Itu diatur dalam peraturan jaksa agung," harap Saleh.
Untuk sementara, Kata Saleh, pihaknya menunggu respon surat dari Kejati Sulsel, namun jika dalam waktu dekat tidak ada respon baik, maka dirinya akan melayangkan surat ke kejaksaan agung samapi pada komisi 3 DPR RI.
Saleh juga membeberkan jika sejak ditetapkan pelaku MT sebagai tersangka, pelaku tidak pernah di tahan.
"Nah yang jadi perhatian kami di sini, sampai ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, pelaku tidak pernah di tahan, justru pelaku bebas berkeliaran bahkan lebih banyak berjualan di Media sosial dengan cara live streaming. Terkait kerugian yang dialami klien kami, sesuai yang kami laporkan itu sekitar Rp700 juta. Dengan dugaan penipuan dan penggelapan," tuturnya.
Saleh mengaku, jika informasi yang diterima dari penyidik Polres Gowa, berkas perkara kliennya yang sudah ke tiga kalinya di kebaikan oleh penyidik kejaksaan negeri Gowa tersebut sementara dirampungkan.
"Terkait laporan yang kami terima, jika pelimpahan berkas (P19) dari penyidik Kejari Gowa yang ketiga kalinya ini sementara dilengkapi oleh penyidik Polres Gowa. Kami selaku kuasa hukum, sangat berharap kinerja yang baik dari kejaksaan Negeri Gowa dalam hal penanganan terkait perkara ini," ujarnya.
Saleh menegaskan jika Kejari Gowa menerbitkan penghentian kasus kliennya itu atau di SP3, maka ia sendiri akan tetap melakukan upaya hukum dengan melakukan pra peradilan.
"Karena sebelumnya Polres Gowa telah Kami lakukan pra peradilan dan dikabulkan oleh pengadilan Sungguminasa sehingga kami jadikan dasar itu bahwa perkara tersebut muaranya pada rana pidana. Kalaupun terjadi hal demikian dimana kejaksaan menghentikan kasus tersebut maka kami akan melakukan pra peradilan," kuncinya.
Hingga berita ini di turunkan, Kasi Pidum Kejari Gowa, Erwin yang dikonfirmasi wartawan belum merespon dan belum ada keterangan terkait alasan pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut berulang kali. (Isak/B)
Foto: Lili Dewi Jayanti Mannan bersama kuasa hukumnya, Muhammad Saleh saat ditemui di salah satu warkop di Makassar.