Terungkap Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Balik Jeruji

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara mengenai keterlibatan salah seorang narapidana narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep berinisial IR, yang diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba di Kota Makassar melalui istrinya.

Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar, kedok IR terungkap usai istrinya berinisial AR alias Dinda ditangkap di Jalan Andalas, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, pada Jumat (29/3/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.

Dimana dari hasil interogasi Dinda mengakui memperoleh barang haram tersebut pada tanggal 11 Maret 2024, setelah sebelumnya diarahkan oleh suaminya atau IR, yang saat ini mendekam di Rutan Pangkep dengan kasus yang sama, yaitu kasus narkotika.

Dinda mengaku diperintahkan suaminya untuk mengambil narkotika di Jalan Antang Raya, Kota Makassar, yang di simpan di samping salah satu batu nisan di Kompleks Kuburan Cina. Tersangka Dinda saat itu mengaku mengambil sabu tersebut berdasarkan foto dan petunjuk lokasi yang telah dikirimkan oleh suaminya, dan saat itu berat narkotika tersebut diperkirakan seberat 1 kilogram.

"Tersangka AR kemudian mengedarkan narkotika tersebut setelah ada perintah dari tersangka IR (suaminya sendiri) dengan cara menyimpannya di tempat sepi lalu mengirimkan foto lokasi ke suaminya dan tersangka memantau dari kejauhan saat barang tersebut diambil oleh pembeli," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel Surianto mengatakan, pihaknya sementara masih menunggu hasil pendalaman dari kepolisian.

"Pasti ada (tindakan), inikan baru katanya. Makanya kami juga sedang menunggu hasil pengembangan kan istilahnya begitu," ujar Surianto saat diwawancara.

Surianto mengungkapkan bahwa jika nantinya terbukti ada salah satu narapidana mengendalikan peredaran narkotika, maka pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.

"Jika itu terbukti, pasti kita akan mengambil tindakan. Tindakannya, sudah pasti kita isolasi dulu. Kita pasti (berkoordinasi) kan ada kerjasama dengan pihak Kepolisian," ungkapnya.

Bahkan, kata Surianto, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga tidak akan segan melakukan evaluasi terhadap jajarannya jika terbukti lalai dalam pengawasan tahanan.

"Pasti dilakukan evaluasi. Tidak sekadar evaluasi, mungkin harus diperiksa. Kalau ditemukan keterlibatan secara langsung, pasti kita tindak. Sanksinya itu diatur di dalam peraturan tentang kepegawaian, disiplin, di sana ada kode etik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, perang terhadap peredaran narkotika terus dilakukan aparat Kepolisian, termasuk yang masuk ke dalam wilayah Makassar, Sulsel. Untuk Polrestabes Makassar sendiri melalui Satresnarkoba baru-baru ini kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Andalas, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Jumat (29/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita. Dalam pengungkapan ini ada seorang perempuan terduga pemilik barang haram tersebut bernama AR alias Dinda.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung mengatak, Dinda tertangkap lantaran menguasai sabu-sabu seberat 520 gram yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Andalas, Makassar, tepatnya di salah satu hotel dengan berhasil mengamankan satu sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bra pelaku.

Kemudian dari hasil penyelidikan lanjutan, ternyata Dinda juga menyimpan barang haram miliknya di tempat lain, tepatnya di rumah kostnya di perumahan BTP, Kecamatan, Tamalanrea, Makassar.

"Personel melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya berupa lim sachet sedang berisi kristal bening jenis sabu sabu dan dua buah timbangan digital," kata Doli.

Dari pengungkapan ini, Doli mengatakan,
total barang bukti dari tersangka AR alias Dinda yang berhasil diamankan adalah 530 gram, dan berdasarkan hasil pemeriksaan labfor positif mengandung metamfetamina atau sabu yang termasuk narkotika golongan 1.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Isak/B)

Foto: Surianto saat diwawancara awak media.

  • Bagikan