Pilkada 2024: KPU Sulsel Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan Bulan Depan, Berikut Tahapannya

  • Bagikan
Kantor KPU Sulsel

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut.

Persentase Dukungan, persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan.

"Jadi, merujuk DPT Sulsel pada pemilu 2024 yakni 6.670.582 jiwa, maka minimal kantangi dukungan jalur perorangan maju Pilgub 500.924 jiwa atau sebaran di 13 Kabupaten dan Kota," terang Hasbullah.

Rasionalisasinya, sesuai PKPU Provinsi dengan jumlah pendudik yang termuat dalam DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa harus di dukung paling sedikit 7,5 (tunu setengah) persen

Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kab/kota yang ada di lingkup Provinsi tersebut

"Parangan calon perorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam jumlah DPT terakhir 2024," sebutnya, sesuai informasi di KPU Sulsel.

Sedangkan, anggota KPU Sulsel devisi teknis. Ahmad Adiwihaya mengatakan, tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur hingga bupati/wali kota telah tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

"Yang dipastikan tidak berubah adalah hanya terkait contoh syarat dukungan calon perseorangan, itu tetap merujuk ke Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, itu saja masih tetap. Syarat dukung merujuk DPT terakhir," jelansya.

  • Bagikan

Exit mobile version