Pilkada 2024: KPU Sulsel Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan Bulan Depan, Berikut Tahapannya

  • Bagikan
Kantor KPU Sulsel

Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk provinsi:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT antara 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT antara 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.

Sebaran Dukungan: Penduduk yang memberikan dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Pemilihan Bupati/Wali Kota:

  • Persentase Dukungan: Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota:
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT antara 250.001 jiwa hingga 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT antara 500.001 jiwa hingga 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

Sebaran Dukungan: Penduduk yang memberikan dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. (Yadi/B)

  • Bagikan