MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan pencalonan Pilkada 2024 untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota akan dimulai tanggal 5 Mei mendatang. Termasuk bagi calon Gubernur Sulsel yang maju jalur non partai atau independen.
Ketua KPU Sulsel, Dr. Hasbullah mengatakan, merujuk pada PKPU maka KPU Provinsi Sulsel, membuka pendaftaran bagi calon Gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota yang mendaftar sebagai perseorangan pada Pilkada 2024.
"Pendaftaran itu dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Untuk calon perseorangan silakan siapkan diri dan kami KPU sediakan formatnya nanti," jelasnya, Senin (15/4/2024).
Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri. Agar dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada, seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan
Pengurus IKA Unhas itu, juga mengajak calon dari jalur independen untuk mendaftar dan mempersiapkan persyaratannya menjelang pendaftaran.
"Kami tinggal tunggu waktu untuk launching, karena kan di tingkat nasional sudah launching tahapan, nanti akan dilakukan di tempat terbuka agar masyarakat tahu," tambahnya.
Persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.