Berikut Syarat Dukungan bagi Calon Perseorangan yang Ingin Bertarung di Pilkada Gowa 2024

  • Bagikan
Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul.

GOWA, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa telah menetapkan syarat bagi pasangan calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024, Senin (15/4/2024).

Menurut Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, syarat tersebut mengharuskan pasangan calon perseorangan untuk memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). "DPT terakhir Gowa mencapai 561.624. Kami mengambil 7,5 persen dari jumlah tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016," ujarnya.

Fitra menjelaskan bahwa periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.

Lebih lanjut, FitoXx, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, pasangan calon harus menyampaikan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Gowa.

"Ia juga menambahkan bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil harus menegaskan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya selama 1 tahun," terangnya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang, seiring dengan Pilkada Serentak 2024 yang juga melibatkan pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor KPU Gowa atau mengakses tautan https://www.instagram.com/p/C5rOQpRhCQo/?igsh=cmdzdTA3ZWpqNTNr. (Dul)

  • Bagikan

Exit mobile version