“Intinya negara sudah memberikan hak kita, sekarang kita akan memberikan layanan ke masyarakat, itu kita harus pikirkan bagaimana maksimal hadir pada setiap pemenuhan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel mengeluarkan edaran terkait dengan WFH untuk ASN selama dua hari sebagai atensi agar tak terjadi penumpukan jumlah kendaraan di jalur arus balik lebaran.
Kata Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Bustanul Arifin agar Pelayanan lebih optimal pada penyelenggaraan pelayanan beberapa atensi untuk WFH tersebut berlangsung mulai tanggal 16-17 April 2024.
“Untuk tugasnya Itu diatur oleh masing – masing Kepala OPD/Unit Kerja dalam bentuk penugasan dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” bebernya.
Ia menjelaskan, WFH tersebut memperhatikan persentase paling banyak 50 % (lima puluh persen) yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, dari seluruh jumlah pegawai.Meski demikian, untuk WFH tidak menyasar OPD yang memberikan pelayanan secara langsung kepada Masyarakat seperti, UPT Rumah Sakit Daerah, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Perangkat Daerah/Unit Kerja lainnya. (Abu /B)