MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan persentase kehadiran ASN Pemprov Sulsel hari pertama pasca Lebaran mencapai 97 persen.
Hanya saja kata dia, satu persen ASN yang tidak hadir kerja dengan alasan yang tidak jelas akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Hanya satu persen saja ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada saat apel pagi hari ini,” bebernya.
Ia mengutarakan, untuk ASN yang terdata tidak masuk kantor pagi tadi maka sesuai dengan ketentuan akan diberikan pemotongan terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia juga menyampaikan, sebelumnya Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD tanggal 5 April 2024 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tentu menjadi peringatan untuk ASN sebelum libur Lebaran tahun 2024.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” paparnya.
Ia menjabarkan, kehadiran masuk kerja ASN Lingkup Pemprov Sulsel mencapai 97 persen, ini sudah termasuk dengan ASN yang melaksanakan WFH. ASN yang melaksanakan WFH tetap dihitung sebagai kehadiran karena pada dasarnya mereka tetap bekerja/melaksanakan tugas.
Sedangkan dua persennya adalah ASN yang tidak hadir namun disertai dengan alasan yang sah seperti mengambil cuti tahunan dengan alasan yang bisa dijelaskan seperti menghadiri pernikahan keluarga. Kemudian ada juga yang sakit disertai dengan surat keterangan dokter/rumah sakit dan ada pula ASN yang masih melaksanakan dinas luar seperti beberapa ASN Dinas Perhubungan yang hingga saat ini masih bekerja di ruas-ruas jalan.
Sebelumnya diberitakan, Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad meminta BKD untuk mengawasi ASN yang tidak masuk hari ini, Selasa (16/4/2024).
Kata Pak Arsjad, sapaan akrabnya, meski sudah menyampaikan edaran untuk bekerja dari rumah, alasan untuk tidak hadir pada hari pertama kerja tentu akan diawasi sesuai dengan isi dari edaran tersebut.
“Kita Pemprov Sulsel melalui BKD akan memantau apa yang menjadi alasan-alasan penyebab ASN tidak masuk hari pertama kerja,” ungkapnya. (Abu Hamzah/B)
Ketfo : Pelaksanaan apel pagi.