MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Seorang suami yang juga merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Kota Makassar, terancam hukuman mati. Pelaku bernama Hengky (43) yang saat ini sudah berstatus tersangka dijerat pasal berlapis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Dimana, bunyi dari Pasal 340 KUHP sendiri yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sementara bunyi Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan dan untuk penerapan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHP," ujar Ngajib kepada wartawan, Selasa (16/4/2024) sore.
Ngajib menjelaskan, alasan diterapkannya Pasal 340 KUHP terhadap pelaku Hengky dikarenakan saat ingin menghabisi nyawa istrinya bernama Jumatia (35), yang sebelumnya ditulis inisial J telah direncanakan oleh pelaku.
Selain itu, pasal lain yang terancam menjerat H yakni pasal penganiayaan. Mengingat laporan H di Mapolrestabes Makassar ada dua, yakni kasus pembunuhan istrinya sendiri dan kasus penganiayaan terhadap anak pertamanya inisial VI (17).
"Kenapa saya terapkan itu (pasal berlapis), karena kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku (sebelum menghabisi nyawa istrinya)," ungkapnya.
"Jadi dua laporan (pelaku H). Satu laporan penganiyaan terhadap anak-anaknya (VI) dan kedua pembunuhan terhadap istrinya (Jumatia). Jadi Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan seorang perempuan yang dikubur di dalam rumahnya di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, perlahan terungkap. Dimana pelaku yang diduga suaminya sendiri mengaku nekat menghabisi nyawa ibu dari anaknya sendiri karena cemburu.
Mayat korban yang diketahui bernama Jumiati (35), sebelumnya ditulis inisial J ditemukan oleh polisi dalam kondisi terkubur di dalam rumahnya dan tinggal tulang belulang, Minggu (14/4/2024). Dari keterangan polisi, dia tewas dibunuh suaminya sendiri inisial H (43), pada tahun 2018, atau sekitar 6 tahun lalu.
Adapun motif pelaku H tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran mengaku cemburu korban bertemu dengan mantan pacarnya.
Namun saat H menanyakan perihal tersebut, Jumiati disebut tidak mau mengakui hingga H geram lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," ujar H usai diamankan polisi.
Dijelaskan H, awalnya dia hanya menganiaya korban dengan tangan kosong, namun kemudian berlanjut menggunakan balok kayu dengan memukul di bagian kepalanya.
Hanya saja, untuk waktu penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi, pelaku mengaku lupa bulan berapa.
"Saya pukul pakai (balok) kayu di kepalanya. Saya lupa bulan berapa, kira -kira 2018," sebutnya.
Selain itu, dari pengakuan H juga diungkapkan jika mayat istrinya dikuburkan di tanah kosong tepat di belakang rumahnya di Jalan Kandea. H mengatakan mayat istrinya dikubur dengan cara ditimbun pasir, bukan di cor seperti informasi yang beredar.
"Saya taruh (kubur) di belakang rumah, saya timbun pakai pasir, kasih semen di atasnya, tidak dicor," terangnya.
Sebelumnya, diberitakan Rakyat Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang mendatangi langsung lokasi kejadian mengatakan, penemuan mayat perempuan itu pertama kali terungkap saat anak perempuan korban berinisial VI (17) melapor ke Mapolrestabes Makassar mengenai penganiayaan yang dilakukan ayahnya sendiri inisial H (43).
"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (VI) yang datang melapor ke Polrestabes Makasaar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya sendiri," ujar Andi Rian saat diwawancara di lokasi kejadian.
Dijelaskan Andi Rian, dari laporan itulah penyidik kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Dimana VI bercerita jika selain dirinya jadi korban kekerasan oleh ayahnya sendiri, juga ibunya turut jadi korban hingga meninggal dunia.
Anak korban disebut mengungkapkan kelakuan ayahnya yang selama ini menutup aibnya dengan menuduh istrinya melarikan diri bersama pria lain, melainkan dibunuh lalu mayatnya dikubur di dalam rumahnya.
Adapun kasus pembunuhan J diketahui berlangsung sekitar enam tahun lalu, tepatnya di tahun 2018. Atau anak korban atau pelapor VI saat itu masih berusia 11 tahun.
"Setelah kita dalami, istrinya katanya lari dengan laki-laki lain ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati. Kejadiannya 2018, kalau kita hitung berarti sudah 6 tahun," terang Andi Rian.
Dari laporan tersebut, mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan penyidik langsung merespon cepat dengan mengamankan pelaku atau H. Termasuk mendatangi TKP bersama DOKPOL dan INAFIS untuk mengidentifikasi mayat korban.
Dimana kondisi mayat korban saat ditemukan dalam kondisi terkubur dan hanya tersisa tulang belulang.
"Sekilas ada kelihatan tulang belulang. Tinggal nanti kita melihat, menguji apakah itu betul tulang manusia kemudian kita akan lakukan uji DNA karena keluarganya masih ada," jelasnya.
Selain tes DNA, Andi Rian juga mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam mengenai cara pelaku melakukan pembunuhan keji terhadap istrinya sendiri dan motifnya.
"Kalau pengakuan sementara almarhumah meninggal karena di pukul, dianiaya," terangnya.
Pada kasus ini, Andi Rian juga meluruskan mengenai informasi beredar jika mayat korban dicor di bawa lantai, melainkan hanya ditimbun di dalam rumahnya.
"Bukan dicor, jadi sekilas saya lihat di rumah ini (TKP) ada tanah 1 meter dengan halaman belakang jadi dengan bangunan sebelah itu ada 1 meter, itu tanah kemudian ditaruh di situ, cuman ditimbun begitu saja," ungkapnya.
"Makanya pada saat kita cek ke sana itu sudah nongol, ini yang nanti akan didalami penyidik pada saat peristiwa terjadi apalah tetangga tidak mencium sesuatu," sambungnya.
Andi Rian bilang, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi termasuk kelurga dan tetangga di TKP. Apalagi kejadiannya sejak 2018 dan setelah peristiwa pembunuhan itu rumah tersebut dikosongkan selama 6 bulan lalu kemudian disewakan kurang lebih 5 tahun.
"Berarti banyak barang-barang hilang dan setelah di sewa, kosong lagi 6 bulan. Mudah-mudahan dari pendalam forensik kita bisa menemukan bukti-bukti fisik lain dan kita mau coba cari mudah-mudahan masih ada," pungkasnya. (Ishak/B)