MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr Sufirman Rahman SH, MH, menjadi Promotor Ujian Tutup Disertasi Program Ilmu Doktor Ilmu Hukum yang diikuti Anggota DPR RI Supriansa, di kampus Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (16/4/2024).
Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR RI ini memilih judul disertasi: Esensi Restoratif Justice (RJ) dalam Pembangunan Hukum Indonesia.
Selain Rektor UMI, turut hadir tim promotor lainnya yakni Prof Dr Kamal Hidjaz SH MH, selaku Ko Promotor I yang juga Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum UMI, Dr Ilham Abbas SH, MH, sebagai Ko Promotor II, serta tim penguji yang terdiri dari Prof Dr Rinaldi Bima SH, MH, yang juga Dekan Fak. Hukum UMI, Prof Dr Syahrudin Nawi SH, MH, Prof Dr Ma’ruf Hafid SH, MH, dan Dr Hardianto SH, MH.
Menurut Prof Kamal, tim promotor dan tim penguji mengapresiasi Ujian Tutup Program Doktor Supriansa. Pihaknya berharap ke depannya, agar DPR dan pemerintah sepakat melahirkan UU Restoratif Justice, meskipun sebenarnya pelaksanaan RJ, sudah diatur di Perja No 15/2020 sebagai pedoman kejaksaan dan Peraturan Kepolisian No 8/2021 sebagai pedoman kepolisian dalam melakukan RJ.
“Sebagai Ko Promotor, saya merasa bangga menyaksikan Supriansa sangat menguasai materi disertasinya dan berhasil menjawab semua pertanyaan dari tim penguji,” ungkap Prof Kamal.
Prof Kamal menambahkan, ia mengenal sosok Supriansa sebagai orang yang mencintai almamaternya, sejak berstatus aktivis mahasiswa S1 dan menjabat Ketua Umum Senat Mahasiswa Fak. Hukum UMI, kemudian melanjutkan Program S2 dan S3 Ilmu Hukum di UMI.
“Sosok Supriansa sebagai mantan aktivis yang kemudian menjadi Wakil Bupati Soppeng dan saat ini Anggota DPR RI, membuktikan bahwa mahasiswa yang tukang demo atau sering memimpin demonstrasi itu bukan sesuatu yang negatif, terbukti dia mampu menyelesaikan pendidikan akademik tertinggi, yakni Program Doktor,” pungkas Prof Kamal. (*)