MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI sekaligus Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Dr. Ansar Makkuasa angkat bicara terkait pencabutan laporan Yayasan UMI terhadap Prof Basri Modding.
Hal ini menyusul konferensi pers yang digelar Prof Basri pada Selasa (16/4/2024) kemarin dan berharap adanya pemulihan nama baik serta permintaan maaf secara institusi dari pihak UMI.
Ansar menegaskan, pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI, itu tidak benar,” tegas Ansar, Rabu (17/4/2024).
Ansar membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau Yayasan Wakaf UMI berdasarkan temuan hasil Audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 Milyar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar, pihaknya menginginkan agar BM memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
“Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT. Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.Triputra Karya Tama,” Tegasnya.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tutupnya. (Hikmah/B)