Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. (JP/RAKSUL)
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. (JP/RAKSUL)