Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu 10 Kg Jadi Barang Bukti!!

  • Bagikan
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan narkotika jenis sabu 10 kg.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. (JP/RAKSUL)

  • Bagikan

Exit mobile version