Sementara Nuralim pemateri dari BPJSTK Kepulauan Selayar menyebutkan, sasaran program Sikamaseang adalah mereka pekerja mandiri atau bukan penerima upah secara rutin setiap bulan.
"Usia yang ditanggung dibawah 65 tahun pada saat proses pendaftaran. Yang didaftarkan adalah mereka yang memiliki pekerjaan dengan posisi pada saat mendaftar adalah orang yang masih bekerja," jelasnya.
Nuralim juga mengulas secara detail terkait manfaat kepesertaan dalam program di BPJS Ketenagakerjaan, baik itu dalam program JKM, JKK dan Jaminan Hari Tua (JHU).
Sebagai informasi, sehari sebelumnya Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif telah mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengakomodir ASN nya untuk ikut serta dalam program tersebut. (*)