GOWA, RAKYATSULSEL - Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya undang - undang tersebut juga mendefinisikan daerah otonomi sebagai Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, dengan definisi kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Daerah diselenggarakan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, yang sesuai dengan tuntunan zaman yang tidak terhindarkan.
Selain karena landasan filosofinya mengarah pada peningkatan demokrasi dan kinerja daerah, otonomi daerah juga dipandang akan mengurangi beban pemerintah pusat.
Secara umum Otonomi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.