Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023

  • Bagikan

B. RINGKASAN CAPAIAN KINERJA URUSAN PELAYANAN DASAR

Berdasarkan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib  dibedakan atas dua, yakni urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Urusan wajib pelayanan dasar dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Sosial yang merupakan indikator kinerja Standar Pelayanan Minimal.     

NO.URUSAN PEMERINTAHANCAPAIAN SPMKATEGORI
1.Pendidikan 87,69%Tuntas Madya
2.Kesehatan86.77%Tuntas Madya
3.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang96.67%Tuntas Utama
4.Perumahan dan Kawasan Pemukiman94.17%Tuntas Utama
5.Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat99,10%Tuntas Utama
6.Sosial95.78%Tuntas Utama
Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Gowa, 2024.

C. HASIL EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA

Dari hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Tahun 2023 yang lalu oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah belum merilis nilai dan status Pemerintah Daerah secara nasional melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sedangkan terkait Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa adalah Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan hasil pemeriksaan (audit) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Bagikan

Exit mobile version