F. PENUTUP
Pemerintah Daerah memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan, sekaligus sebagai penyelenggara utama pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di daerah. Perwujudan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan mampu menjawab tuntutan perkembangan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, pemerintah daerah diwajibkan membuat dan menyampaikan capaian kinerja tahunan kepada masyarakat dalam bentuk Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Jika dilihat dari hasil yang dicapai, maka dapat dikatakan secara umum bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa pada tahun 2023 mencapai kinerja cukup memuaskan, tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya, baik dari aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, regulasi maupun anggaran.
Atas capaian kinerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa yang telah memberikan dukungan dan partisipasi konstruktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Demikian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) ini disusun untuk memenuhi pertanggungjawaban pemerintah daerah atas program dan kegiatan yang telah dilakukan.
Dengan harapan laporan ini dapat menjadi referensi dan sekaligus bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun yang akan datang. (*)