Idrus Marham Minta MK Beri Rekomendasi Khusus

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang. Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) satu dan tiga.

"Setelah, memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut karena tak lengkap, bukan merupakan bukti," ujar Idrus, Jumat (19/4/2024).

Menurut Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.

"Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolok permohonan mereka," ujar mantan Menteri Sosial Indonesia itu.

Meski demikian, Idrus Marham berharap ke depan perlu banyak penataan sistem politik Indonesia. Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan Paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.

Rekomendasi penting di sini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi tahap MPR tahun 2001 no 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindak lanjutkan seperti apa.

"Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini saya rasa tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari paslon satu dan tiga pun dilayangkan terhadap Mahkamah Konstitusi. (suryadi/B)

  • Bagikan