MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai upaya dalam percepatan implementasi penggunaan kartu kredit dalam pelaksanaan belanja APBD Kota Makassar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menjadi instansi pertama yang menerapkan uji coba inovasi ini.
Oleh karena itu, Makassar menjadi kota pertama di Indonesia Timur yang menerapkan KKPD. Sekaligus menegaskan komitmen Makassar dalam persoalan transparansi dan akuntabel.
"Alhamdullilah, kita menjadi pemkot pertama di Indonesia Timur yang bertransaksi dengan KKPD," ucap Kepala BPKAD Makassar, Muhammad Dakhlan, Jumat (18/4).
Dakhlan, sapaan akrabnya, mengatakan uji coba penggunaan KKPD ini dimulai dengan melakukan transaksi pembayaran belanja makan minum rapat kegiatan BPKAD Kota Makassar.
"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD," ucap Dakhlan.
Setelah BPKAD, Dakhlan menambahkan penerapan penggunaan KKPD akan diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lainna dan sekretariat daerah di lingkup Pemkot Makassar secara bertahap.
Dakhlan melanjutkan, penerapan KKPD ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.
"Jadi kami Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama dengan Bank Sulselbar dan Bank Mandiri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan percepatan implementasi penggunaan Kartu Kredit dalam pelaksanaan belanja APBD Kota Makassar," tutur Muh Dakhlan.
Diketahui, upaya penerapan KKPD ini melewati beberapa kegiatan seperti Fasilitasi Harmonisasi Penyusunan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD oleh Kementerian Hukum Dan HAM dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan pada 26-27 September 2023.
Penandatanganan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD dilakukan serentak bersama Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan yang difasilitasi Bank Indonesia pada 4 Oktober 2023.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Makassar dengan Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar Tentang Penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD Kota Makassar, 28 November 2023.
"Puncaknya itu, ada acara pernyataan komitmen implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah oleh seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Bank Indonesia dan Bank Sulselbar pada 5 Desember 2023," jelas Dakhlan. (Shasa/B)