MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polemik antara mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Basri Modding dan pihak pengurus Yayasan Wakaf UMI kembali meruncing.
Pasalnya baru-baru ini, lewat kuasa hukum Prof Basri Modding mengutarakan bahwa, Yayasan Wakaf UMI mencabut laporan dugaan penggelapan dana terhadap Basri di Polda Sulsel. Hal ini, dibantah oleh pihak Rektor dan kuasa hukum Yayasan Wakaf UMI.
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Sufirman Rahman, merespons, klaim Prof Basri Modding (BM) menyebut tidak terbukti bersalah hingga Yayasan Wakaf (YW) UMI mencabut laporannya di Polda Sulsel.
"Pernyataan BM menyebut tidak terbukti bersalah itu prematur. Karena target UMI melaporkan dia adalah restoratif justice dengan menuntut ada pengembalian kerugian UMI," kata Prof Sufirman saat jumpa pers, Jumat 19 April 2024.
Sementara itu, penasihat hukum YW UMI, Ansar Makkuasa, menjelaskan pencabutan laporan tersebut dilakukan untuk mengkonsentrasikan upaya pemulihan kerugian sebesar Rp11 miliar melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Ansar menekankan, bahwa Prof Basri Modding salah menginterpretasikan pencabutan laporan tersebut sebagai pembebasan dari tuduhan, padahal YW UMI masih mengalami kerugian yang signifikan.
"Perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara Prof Basri Modding yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI, itu tidak benar," kata Ansar.