MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekrutmen ulang untuk badan adhoc Pilkada 2024. KPU ingin memastikan petugas badan adhoc untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pilpres 2024.
Pembentukan badan adhoc untuk Pilkada serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"KPU se-Sulsel segera membentuk badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kami upayakan akhir bulan ini (Perekrutan)," kata Ketua KPU Sulsel, Husbullah, Jumat (19/4/2024).
Untuk jumlah total PPK dan PPS, masih dikalkulasi sesuai dengan kebutuhan tiap kecamatan dan kelurahan. Selain itu untuk KPPS akan disesuaikan jumlah TPS.
Dia mengatakan perencanaan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) seuai jadwal pada pertengahan April 2024. Hanya saja, bisa direkrut pada akhir April.
"Dalam tahapan jadwal, pembentukan mulai April. Sekarang masih menunggu panduan pembentukan PPK, PPS dari KPU RI," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
"Sesuai PKPU maka akan dimulai membentuk badan adhoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024," sebutnya.
Komisioner KPU Bone, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Abd Asis mengatakan, rekrutmen ulang badan Adhoc Pilkada setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Dia menyebutkan, tahapan perekrutan dimulai Pengumuman pendaftaran calon PPK tanggal 23 April 2024. “Setelah perekrutan PPK, KPU selanjutnya akan melaksanakan perekrutan PPS se Kabupaten Bone,” tambahnya.
Khusus di Sulsel, sebanyak 184.499 orang KPPS akan bekerja di 24 kabupaten/kota yang terdiri dari 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan/desa. Serta 26.375 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024, dan Penghitungan Suara maupun Rekapitulasi Hasil Penghitungan dilakukan pada 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
Sedangkan, anggota Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya sudah melajukan koordinasi. Maka diharapkan KPU tingkat daerah akan melakukan rekrutmen ulang untuk badan adhoc Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa harus direkrut baru. "Jadi, memang direkrut baru untuk adhoc," katanya.
Karena SK pengangkatan badan adhoc sebelumnya hanya untuk pileg dan pilpres, maka karena ini pilkada sudah menyepakati akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan, dalam artian perekrutan seperti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pileg dan pilpres lalu.
Namun, Parsa mengatakan KPU tetap membuka kesempatan petugas adhoc Pilpres 2024 untuk mendaftar kembali sebagai badan adhoc Pilkada 2024.
"Bisa badan adhoc kemarin di pileg dan pilpres mendaftar. KPU akan memprioritaskan badan adhoc yang kinerjanya dianggap baik dan pengalaman," jelasnya. (Suryadi/C)