MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun, seorang pria berinisial HD (30) di Kota Makassar, diamuk massa.
Aksi bejat pria yang kesehariannya berprofesi sebagai satpam indekos terungkap saat korban mengadu pada orangtuanya mengenai tindakan yang dilakukan HD terhadap dirinya.
Mendengarkan hal tersebut, orang tua HD bersama warga sekitar pun geram dan langsung berbondong-bondong mencarinya HD. Polisi yang juga mendapatkan informasi itu langsung ke lokasi untuk mengevakuasi HD.
Peristiwa ini pun viral di sosial media, dimana dalam video yang beredar itu menampilkan polisi berpakaian biasa kesulitan mengevakuasi HD lantaran banyaknya warga yang berkerumun dan geram melihat tingkah HD.
Bahkan, kericuhan tak terhindarkan saat polisi membawa HD menuju mobil untuk dievakuasi ke kantor polisi. Warga berada di lokasi bergantian menganiaya HD menggunakan kepalan tangan kosong, sambil digiring menuju mobil.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa main hakim sendiri itu terjadi di Jalan Hadji Kalla, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Jumat (19/4/2024) malam.
Ia mengatakan, aksi pelecehan seksual itu dilakukan HD terhadap korban yang sedang bermain di kawasan perumahan.
"Itu anak (korban) lagi bermain di sekitar situ (tempat pelaku bekerja), katanya korban dibujuk lalu dilecehkan," ujar Sangkala saat diwawancara, Minggu (21/4/2024).
Sangkala menyebut, korban yang takut dengan tingkah HD melapor ke orangtuanya hingga mendatangi korban bersama warga lainnya.
"Jadi takut ini anak, lari pulang lalu melapor ke orangtuanya. Setelah itu ramai, pelaku didatangi sama keluarga korban dengan warga," ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan, proses evakuasi terhadap pelaku sempat mengalami kesulitan lantaran banyaknya warga. Hingga sempat terjadi saling dorong antara warga dan polisi.
Adapun saat ini, HD telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan terkait dugaan pelecehan tersebut.
Dimana atas tindakannya, HD terancam Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Setelah dievakuasi langsung diserahkan ke Polrestabes Makassar," kuncinya. (Ishak/B)
Foto: Proses evakuasi terduga pelaku oleh pihak kepolisian.