Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengatakan pelaksanaan wawancara tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2022 tentang Perubahan PP No 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (AGBT).
“Sesuai PP diatas, kedua WNA tersebut perlu dilakukan wawancara dan pemeriksaan kelengkapan permohonan Pasal 3A berkaitan dengan Permohonan Pewarganegaraan untuk anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ungkap Yani.
Lebih lanjut Yani jelaskan bahwa hasil wawancara tersebut nantinya akan dibuatkan dalam format berita acara untuk kemudian diteruskan ke DIrektorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham RI.
Pelaksanaan wawancara ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak. Liberti berharap wawancara ini dapat memberikan dampak positif atas layanan yang diberikan terkait pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang.
Wawancara ini turut melibatkan pihak Kanwil yaitu Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dedy Ardianto Burhan dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Masniati. Juga turut hadir stakeholder yang ikut mewawancarai yaitu Pihak Ditintelkam Polda Sulsel Kompol Asdar, Perwakilan Kanwil DJP Sulsel Sitti Aisyah, dan Perwakilan Disdukcapil Makassar Mada Seri Palamba. (*)