"Alhamdulillah berdasarkan hasil evaluasi BI Sulsel, sepanjang tahun 2023 kita pertumbuhan tertinggi transaksi pajak via digitalisasi. Itu artinya kita berhasil mengedukasi para pembayar-pembayar pajak untuk melakukan transaksi atau pembayaran pajaknya melalui online seperti Qris, mobile banking, shopee dan e-commerce lainnya," ungkapnya.
Indra Wahyudi menyebut, sepanjang tahun 2023 jumlah transkasi pajak/retribusi digital sebesar 5.517 transaksi atau meningkat 4.176,7 persen dibandingkan tahun 2022, sementara untuk nominal transaksi meningkat hingga 27.274,8 dibandingkan tahun 2022 kemarin.
"Transaksi pajak secara digital kita di tahun 2022 itu hanya 129 transkasi tumbuh signifikan hingga 5.517 di tahun 2023 ini. Sedangkan nominal transaksi tahun 2022 sebesar Rp 54.985.489,- meningkat tajam hingga Rp15.052.245.490,- atau 27.274,8 persen tahun 2023 kemarin," sebutnya.
Kegiatan High Level Meeting yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulawesi Selatan ini dihadiri seluruh kabupaten/kota sekaligus melakukan penandatagan kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak dan Pajak Daerah yang terselenggra sejak Rabu-Minggu (17-21 April). (*)