Richard Eliezer kembali jadi anggota Polri sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bintara polisi itu tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Dalam proses persidangan, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Karena posisinya sebagai justice collaborator, dia mendapat keringanan hukuman.
(fin/raksul)