Menggalang Kades untuk Kandidat Tertentu

  • Bagikan

“Inti dari pertemuan tersebut adalah ajakan untuk memilih paslon 02 yang diduga dilakukan oleh Mentan Amran Sulaiman, sedianya akan dihadiri oleh Prabowo Subianto secara langsung, hanya saja Prabowo Subianto berhalangan hadir. Saya mencoba meminta untuk bukti undangannya tetapi tidak ingin diberikan, hanya diperlihatkan,” ucapnya.

Kades ini selanjutnya, kata Samsang, acara tersebut sangat dirahasiakan. Seluruh tamu undangan tidak diperkenankan membawa handphone ke dalam lokasi kegiatan.

“Informasi yang masuk menyebutkan bahwa pertemuan tersebut sangat tertutup. , Tidak diperkenankan siapapun membawa masuk HP, jadi HP dititip dan diberi nomor sesuai dengan nomor registrasi peserta,” katanya.

Setelah kegiatan tersebut, kades ini diduga mendapatkan amplop yang berisikan uang sebesar Rp 500 ribu per orang. Dana ini, disebut sebagai pengganti uang transport.

“Mereka mendapatkan amplop sejumlah Rp 500 ribu pernah orang. Belum jelas apakah dana ini transport atau bukan. Tetapi hemat saya jika ini transport maka mungkin setiap kabupaten berbeda berdasarkan lokasi geografisnya, tetapi informasinya setiap peserta sama jumlahnya,” bebernya.

Kata Samsang, Mentan Andi Amran Sulaiman mengajak para kepala untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran agar bantuan berupa pupuk gratis hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) lancar di Sulsel.

Setelah pertemuan, kata Samsang, tidak seluruh kades melaksanakan ajakan untuk memilih kandidat tertentu. Bahkan beberapa kades tetap memberikan kebebasan kepada warganya agar bebas memilih siapa saja yang mereka suka.

“Sempat dia menyampaikan bahwa dia tetap memberikan kebebasan warganya dalam memilih calon presiden,” tuturnya.

Lebih jauh, menurut Samsang, kepala desa merupakan jabatan publik yang mempunyai aturan dan komitmen. Salah satunya netralitas. Oleh karena itu, jika hal tersebut tidak dijalankan, maka itu merupakan suatu pelanggaran.

“Pada pokoknya, kepala desa adalah jabatan publik dimana itu melekat aturan prinsip, salah satunya netralitas. Jika tidak bersikap netral dalam hal ini mensuksesi paslon tertentu, tentu itu pelanggaran sesuai dalam regulasi yang diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,” tutup Samsang.

Tidak sampai disitu saja, Rakyat Sulsel juga menelusuri kehadiran kepala desa asal Kabupaten Maros. Hanya saja, demi kenyamanannya, kami tetap menyamarkan identitas informan tersebut.

Dia mengakui bahwa kegiatan tersebut benar digelar di Hotel Harper. Hanya saja saat itu, tidak dihadiri oleh Prabowo Subianto tetapi hanya Amran Sulaiman.

  • Bagikan

Exit mobile version