MAKASSAR, RAKYATSULSEL- -- Salah satu rombongan pengantar jenazah ugal-ugalan di Kota Makassar yang sempat jadi DPO usai mengeroyok anggota Polri bernama Bripda M. Fathul Hidayat, menyerahkan diri ke Mapolrestabes Makassar, Senin (22/4/2024).
Pelaku bernama Nasrullah alias Gompo (20), warga Jalan Inspeksi Pam, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir mobil menyerahkan diri ke polisi ditemani orang tuanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku yang sudah berstatus tersangka itu datang menyerahkan diri ditemani ayahnya sekitar pukul 13.00 Wita.
"Pelaku menyerahkan diri, diantar sama orang tuanya ke kantor (Mapolrestabes Makassar)," kata Devi pada wartawan.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan Nasrullah terhadap Bripda M. Fathul Hidayat terjadi di Jalan Inspeksi Pam Lorong 3, Kecamatan Manggala, Senin (18/3/2024) lalu.
Dalam kasus ini polisi menyebut ada sembilan orang terduga pelaku. Empat orang diantaranya langsung diamankan usai kejadian, diantaranya Hisyam (20), Rahmat (20) dan Ronaldi (27). Sementara satu orang lainnya masih dibawah umur berinisial HJ (17).
Belakangan, Nasrullah menyerahkan diri ke polisi. Dia juga sempat ikut jadi buronan atau DPO bersama empat orang lainnya yang sampai saat ini masih dalam pengerjaan Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Jadi sekarang total ada lima pelaku yang berhasil diamankan," sebutnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kejadian pengeroyokan itu berawal saat korban M Fathul dari arah barat ke timur di Jalan Inspeksi Pam Lorong 3, dengan mengendarai sepeda motor.
Namun di waktu bersama, rombongan pengantar jenazah itu tiba-tiba muncul dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor sambil ugal-ugalan dan ingin menguasai jalan raya.
"Jadi pelaku berteman itu ugal-ugalan saat mengantar jenazah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota Polri," terang Ngajib sebelumnya.
Saat berpapasan dengan korban, pelaku disebut langsung memepet korban sehingga terjadinya kecelakaan yang membuat korban jatuh tersungkur.
Bukannya ditolong dan merasa bersalah atas tindakannya itu, pengantar jenazah tersebut justru lanjut menganiaya korban.
"Beberapa orang dari kelompok pengantar jenasah langsung menendang bagian dada, kepala dan menginjak korban dan memukul bagian wajah korban," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius. Seperti memar pada bagian pelipis kiri, lengan sebelah kanan bengkak dan sakit pada bagian belakang kepala.
Setelah melakukan penganiayaan, kelompok pengantar jenazah anarkis itu langsung meninggalkan korban.
"Setelah melakukan penganiayaan, mereka (pengantar jenasah) pergi meninggalkan korban," ungkapnya.
Ngajib juga menjelaskan, pada saat peristiwa penganiayaan itu berlangsung korban sedang dalam tugas.
"Korban adalah anggota Polri. Saat itu sedang tugas," sebutnya.
Mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari pengantar jenazah itu, korban pun langsung melapor ke kepolisian setempat dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dengan sigap langsung mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku.
Empat orang pelaku yang diamankan itu masing-masing bernama Hisyam, Rahmat, Ronaldi dan HJ.
Kata Ngajib, selain empat orang yang diamankan itu masih ada lima orang pelaku lainnya yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tiga diantaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Masih lima DPO yang kita lakukan pengejaran," sebutnya.
Atas kejadian ini, Ngajib mengimbau kepada masyarakat, pada saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun agar dilakukan pengawalan.
"Kami dari kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, janji semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya," jelasnya.
"Bukannya diiringi dengan doa, tapi diiringi dengan ugal-ugalan menggunakan sepeda motor," sambungnya.
Kemudian, terkait empat pelaku yang saat ini sudah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan itu 170 ancaman 7 tahun," kuncinya. (Ishak/B)
Foto: Nasrullah alias Gompo saat menyerahkan diri ke Mapolrestabes Makassar.