Sidang Perdana Kasus Korupsi Ketua Lembaga Anti Korupsi Wajo Digelar Pekan Ini

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- -- Sidang perdana Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo bernama Marsose, yang tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo Tahun Anggaran 2021, akan digelar pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dikutip dari situs informasi PN Makassar, https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/list_perkara, sidang pertama Marsose dengan agenda pembacaan dakwaan sebenarnya dijadwalkan, Selasa (16/4/2024) lalu, namun karena hakim ketua yang memimpin sidang ini sakit, maka dilakukan penundaan.

Rencananya, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Marsose kembali digelar pekan ini, Selasa (23/4/2024), di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Makassar.

Dalam dakwah yang diunggah di lama tersebut, Marsose atau terdakwa disebut telah menyalahgunakan kewenangannya selaku ketua organisasi masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo tahun 2021.

Dimana selaku penerima hibah tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo. Sehingga perbuatan terdakwa itu dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000, sebagaimana Laporan hasil audit dari Inspektorat daerah Kabupaten Wajo dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negera atau daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada perkara penyimpangan atas pengelolaan dana hibah oleh Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo Nomor: 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari SIPP PN Makassar, Minggu (21/4/2024).

Dalam dakwaannya, JPU juga menjelaskan bahwa Marsose selaku Ketua DPC LAKI Wajo mengajukan Proposal kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo berdasarkan nomor proposal : 007/PK DPC.LAKI/WJ/V/2020 tanggal 20 Mei 2020, perihal kegiatan DPC LAKI Kabupaten Wajo untuk mendapatkan dana pembinaan organisasi masyarakat pada pembahasan APBD Tahun 2021.

Kegiatan-kegiatan organisasi masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagaimana dalam proposal yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo itu dengan jumlah usulan sebesar Rp 244.950.000. Salah satu rincian kegiatannya adalah untuk biayai tiket pulang pergi (PP) pengurus DPC LAKI Kabupaten Wajo tujuan Makassar-Jakarta, sebesar Rp 25.000.000.

Namun menurut Jaksa, terdakwa bersalah karena tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo, hingga batas 10 Januari 2022, meskipun peringatan dari Kesbangpol sudah dilayangkan sebanyak 12 kali kepada terdakwa.

"Bakesbangpol Kabupaten Wajo sudah meminta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang diberikan kepada organisasi masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo sebanyak 12 kali dengan bersurat dan mendatangi langsung terdakwa," sebutnya.

Perbuatan terdakwa itu dinilai telah melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana terurai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasal 16 dan Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), yang mengatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya dan penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juga dinilai melanggar (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Wajo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4).

"Yang mengatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPDH dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan Rakyat Sulsel, perilaku memalukan seorang ketua lembaga anti korupsi terungkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo.

Mirisnya, Ketua DPC LAKI Wajo berinisial M itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi yang selama ini dia soroti. Tersangka M diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Wajo Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya dijelaskan bahwa Kejari Wajo menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. M ditetapkan tersangka pada Selasa (30/1/2024) lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara M selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka," kata Soetarmi sebelumnya.

Disebutkan Soetarmi, penetapan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Dimana, tersangka M disangka melanggar Undang-undang (UU) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka M ini yakni pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya. (Ishak/B)

Foto: Marsose saat dibawa petugas kejaksaan menuju Rutan Kelas II B Sengkang.

  • Bagikan