MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi IX DPR RI bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selaku mitra, perkenalkan aplikasi jendela Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai aplikasi yang diluncurkan untuk mengupgrade perlindungan bagi para PMI.
Hal ini dilakukan saat digelar Sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang, yang berlokasi di Onkel John's Coffee, Selasa (23/04/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala BP3MI Prov. Sulsel, Baharuddin Mustamin, S.Stp,M.Si, serta Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Makassar, dengan peserta dari Kerukunan Keluarga Kecamatan Rahong Utara, Manggarai, Sulsel.
Moment ini juga digunakan peserta untuk mengetahui secara lebih mendalam terkait menjadi PMI yang legal, serta peran pemerintah dalam memberikan perlingungan bagi para PMI.
Baharuddin Mustamin, S.Stp,M.Si, menjelaskan peran pemerintah bukan hanya bagi PMI legal, tetapi juga mereka yang ilegal, namun demi mencegah hal yang tidak diinginkan disarankan agar tidak melakukan pemberangkatan secara ilegal.
"Lebih baik mencegah, jangan sampai telah terjadi hal-hal yang merugikan, baru melakukan pelaporan," tuturnya. (*)