PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dari Babel Darmansyah Husein lakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/04/2024).
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Darmansyah Husein mengatakan, kunjungan kerja ini merupakan bentuk silaturahmi dan pengawasan yang merupakan salah satu kewajiban dari DPD RI.
Darmansyah menuturkan jika pihaknya telah memberikan pertanyaan tertulis terkait implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia berharap pada kunjungan kerja ini dapat mendengarkan jawaban dan penjelasan tersebut secara langsung dari jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Babel.
"Sebelumnya kami juga pernah melakukan kunjungan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti Lapas Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Pangkalpinang. Maka sedikit banyak kami sudah memiliki gambaran bagaimana keadaan di Lapas, seperti kapasitas Warga Binaan dan sarana prasarana nya," ujarnya.
Ia juga mengatakan jika pihaknya telah merespon beberapa kendala dan permasalahan yang dialami oleh Lapas. Selain itu, Darmansyah turut mendukung dan menindaklanjuti rencana pembangunan Lapas Toboali yang sedang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel.