MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan (Sullsel) melakukan 48.912 pelayanan perizinan dan dan non perizinan pada periode triwulan pertama (TW I) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPMPTSP Sulsel, Andi Agiv Satriawan,Selasa (23/4).
“Kami sudah keluarkan 48.912 perizinan dan non perizinan,” bebernya.
Ia mengatakan, untuk pelayanan tersebut terbagi menjadi dua yaitu melalui pelayanan Online Single Submission (OSS) dan melalui sistem Pro PTSP.
Ia menjabarkan, sebanyak 39.217 pelayanan perizinan telah dilakukan oleh pihak via OSS dengan rincian, 31,268 Permohonan Nomor induk berusaha (NIB), 5.817 permohonan Sertifikat Standar, 645 permohonan Izin, dan 1,490 perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Untuk Pro PTSP sebanyak 9.695 pelayanan.
Ia menyampaikan, pihaknya tentu sangat memperhatikan permohonan perizinan yang berkaitan dengan program prioritas Pj Gubernur Sulsel, terutama pada bidang hortikultura.
Ia mengatakan, permohonan perizinan itu seperti yang diajukan oleh Dinas ketahanan Pangan.
Permohonannya seperti, permohonan sertifikasi penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani. Dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman bermutu baik.
“Jumlahnya itu, sepuluh permohonan untuk Prima-3 dan prima-2,” paparnya.
Selanjutnya, izin kehutanan sebanyak 15 permohonan, dengan rincian satu permohonan untuk rekomendasi penggunaan hutan dengan non komersial diatas lima hektar.
Sebanyak dua permohonan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, sebanyak delapan permohonan penggunaan kawasan hutan komersial, dua permohonan Penetapan Pengumpulan terdaftar dan dua permohonan perizinan pemanfaatan hutan.
“Kalau kita, tetap perhatikan perizinan sesuai dengan program prioritas yang terkait dengan hortikultura,” tuturnya.(Abu/B)