MAKASAR, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa melakukan Sosialisasi Program Ketenagakerjaan dan Penandatanganan Perjanjian Bersama Pekerja Rentan Desa Kabupaten Gowa.
Dalam kegiatan ini, perwakilan 121 desa hadir mengikuti sosialisasi sekaligus penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang digelar di Hotel Four points by Sheraton, Selasa (23/4/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gowa, Bobby Harun mengatakan sosialisasi ini untuk menyampaikan pentingnya aparatur desa serta masyarakat termasuk pekerja rentan untuk memiliki jaminan sosial.
Bobby mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa.
Khusus Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh kecelakaan kerja mulai dari berangkat, bekerja, pulang hingga perjalanan dinas dicover BPJS Ketenagakerjaan.
"Kelebihannya jika mengalami kecelakaan kerja diberikan jaminan perawatan kerja. Ada juga santunan sementara untuk yang tidak kerja dan dianjurkan beristirahat selama setahun oleh dokter. Bagi yang mengalami kecelakaan dan setelah setahun masih dianjurkan istirahat oleh dokter masih dicover BPJS sebanyak 50 persen sampai sembuh," jelas Bobby.
Lebih jauh, Bobby mengatakan meski banyak keuntungan yang diberikan kepada pengguna jasa BPJS ketenagakerjaan, iurannya tidak memberatkan.
"0,3 persen untuk iuran kematian dan 0,24 persen untuk kecelakaan kerja. Untuk pekerja rentan seperti buru pabrik, nelayan, pekerja bangunan dan lainnya bisa menjadi peserta hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan," ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana yang juga hadir dalam kegiatan ini berharap dengan adanya PKS ini seluruh pekerja di Kabupaten Gowa dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Basir mengatakan kegiatan ini sekaligus sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya hingga saat ini, kerja sama antara perangkat desa dan BPJS Ketenagakerjaan terlah berjalan dengan baik dan aktif.
"Sesuai kewenangan desa yang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami memfasilitasi yang menjadi kewenangan desa untuk kelancaran kerja sama. Kami hanya memonitoring dan memantau apa yang telah dilakukan, kelanjutannya BPJS Ketenagakerjaan dan Perangkat desa akan mendata 100 tenaga kerja rentan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Juga sesuai yang disampaikan wakil Bupati bahwa harus lebih selektif dan memusyawarahkan serta mencatat 100 keluarga rentan tersebut," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Inspektorat Kabupaten Gowa, Asis menegaskan agar aparatur desa bekerja dan bertanggung jawab sehingga tidak ada tunggakan iuran BPJS terutama yang peruntukannya bagi pekerja rentan.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania mengatakan hal yang juga penting dilakukan adalah verifikasi data sebab banyak data pekerja rentan yang tidak update.
"Menurut tim audit data harus disinkronkan, kemarin kita sanggupi dan melakukan penyesuaian data dari kecamatan hingga desa. Dari data ini tolong di konfirmasi apakah nama tersebut masih ada di desa atau tidak sehingga bisa dipakai data yang sudah lama ini jangan sampai orangnya sudah pindah atau sudah lama meninggal. Kami akan mengelola 25 ribu orang dan akan dipilah berdasarkan desa, tolong ditindaklanjuti," ungkapnya. (Hikma/B)