KPU Wajo Buka Pendaftaran PPK, Begini Syarat dan Caranya

  • Bagikan
Koordinator Divisi Sosdikli, Parmas, dan SDM KPU Wajo, Muh Erwin Arifin.

WAJO, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Wajo tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosdikli, Parmas, dan SDM KPU Wajo, Muh Erwin Arifin mengatakan pendaftaran PPK dibuka mulai tanggal 23 sampai 29 April, sementara pendaftaran PPS dibuka tanggal 2 sampai 8 Mei 2024.

"Setiap kecamatan dibutuhkan 5 PPK, Jadi dari 14 kecamatan, 5 x 14 = 90 PPK.
Kalau PPS dibutuhkan 3 PPS disetiap desa/kelurahan, jadi dari 190 Desa/Kelurahan dibutuhkan = 190x 3 = 570 PPS," ujar Erwin, Selasa (23/4).

Menurut Erwin, untuk persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS diatur dalam regulasi Keputusan KPU RI (KPT no 476 tahun 2022) tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc.

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut =

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS*).
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Bagi masyarakat Wajo yang telah memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024, melalui sistem aplikasi yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan melalui siakba.kpu.go.id dan Syarat dan ketentuan dapat dilihat di Website PPID KPU Kabupaten Wajo," ajaknya.

"Jika terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA dapat menghubungi petugas Helpdesk di Nomor : 08114208086 (Taufik Antarisna) dan 082347161700 (Andri Tirta) atau datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Wajo," tutup Erwin. (*)

  • Bagikan