MAKASSAR, RAKYATSULSEL- -- Video keributan yang melibatkan seorang perempuan dengan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar viral di sosial media (sosmed). Menurut informasi, perempuan tersebut mengamuk lantaran tidak terima mobilnya digembok karena parkir di bahu jalan.
Kejadian viral itu berlangsung saat penertiban parkir liar di bahu Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (23/4/2024) siang.
Dalam rekaman video yang viral itu terlihat seorang perempuan berbaju merah mengenakan kerudung krem. Dia diduga tidak terima saat mobil HR-V hitam yang diparkir di bahu jalan hendak digembok sejumlah petugas Dishub Makassar.
Perempuan yang belum diketahui identitasnya itu nampak menghalang dan berusaha merampas gembok yang sedang dipasang petugas Dishub Makassar ke roda belakang mobil HR-V hitam tersebut.
Tak hanya itu, perempuan tersebut juga terlihat cekcok dengan seorang petugas Dishub perempuan yang bertugas hingga melabrak petugas lainnya yang sedang merekam kejadian tersebut.
"Jangan maki berteriak ibu," ucap perempuan berbaju merah itu pada petugas Dishub Makassar.
Menindaklanjuti kejadian itu, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel menuturkan, kronologi kejadiannya bermula saat mobil HR-V hitam yang parkir di bahu jalan hendak digembok pihaknya.
Dimana, petugas Dishub Makassar sedang melaksanakan penindakan pada sejumlah pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang bahu Jalan AP Pettarani.
"Jadi ada beberapa titik jalan yang sedang kami awasi tadi, salah satunya di Jalan AP Pettarani. Jalan itu sempit, terus ada yang parkir kendaraan di bahu jalan. Jadi tambah sempit jalan tersebut, di samping jalan tol," ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, cekcok itu memuncak saat petugas Dishub Makassar hendak menggembok mobil HR-V hitam tersebut. Dimana petugas Satlantas Polrestabes Makassar yang hendak memberikan tilang tidak diindahkan.
"Kami sudah gembok. Gembok itu kalau sudah ditilang, dibuka. Yang penting sudah ditilang pihak Lantas (Polisi), kami buka. Tapi begitu mau ditulis tilangnya, tidak mau ditilang. Makanya saya perintahkan untuk menggembok mobil itu," terangnya.
"Pas kita mau gembok, dia seruduk (petugas Dishub Makassar), dia rampas itu gembok, mengamuk. Sampai sekarang saya tidak buka gemboknya," sambungnya.
Menurut Irwan, setiap kendaraan yang digembok bakal dibuka usai menyelesaikan denda tilangnya. Denda tilang setiap kendaraan atau mobil yang digembok antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung pelanggarannya.
"Boleh dibuka ketika dia membayar tilang, perlihatkan ke Dinas Perhubungan. Yang tentukan nominal, dari Lantas (Polisi), bukan kami," sebutnya.
Namun dalam kejadian ini, selain meminta perempuan tersebut menyelesaikan denda tilangnya, Irwan juga meminta kepada perempuan itu untuk meminta maaf kepada anggota Dishub Makassar yang bertugas di lapangan saat kejadian.
"Dia buat pernyataan minta maaf kepada anggota saya. Kan anggota saya diludahi telinganya, makanya saya minta untuk mau minta maaf," ungkapnya.
Selama penertiban kendaraan yang dilakukan Dishub Makassar, disebut berhasil menindak atau menggembok puluhan unit kendaraan yang parkir di bahu jalan. Lewat penindakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib dan memperhatikan rambu-rambu lalulintas.
"Hari ini kami gembok 21 unit, dan hari pertama 16 unit. Ini hari kedua akan berlanjut terus sampai ada efek jera ke masyarakat. Imbauan kami dari Dinas Perhubungan pada masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai parkir kendaraan. Khususnya di jalan protokol karena sangat menganggu arus lalulintas," kuncinya. (Ishak/B)