Kerap Ancam Korban Menggukan Senjata Tajam, Polisi Tangkap Begal Berusia 18 Tahun di Bekasi

  • Bagikan

Selama menjalankan aksi begal, para pelaku kerap mengancam korbannya menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan.

"TKP Jatiasih pelaku merampas handphone dan pelaku sweater hitam (temannya) mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban takut dan menyerahkan 1 unit handphone," ucapnya.

"TKP Bantargebang, korban saat itu sedang

melintas sendiri, lalu pelaku A mendekati korban dan pelaku MF mengambil kunci kotak sepeda motor korban, kemudian pelaku MF turun sambil memegang pisau menyuruh korban turun dari motor," sambungnya.

Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Bekasi Kota mengamankan salah satu senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dan 1 unit motor milik korban TKP Bantargebang.

“MF terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni pasal 365 KUHP dan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (fin/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version