RAKYATSULSEL - Polda Metro Jaya memastikan tetap memproses hukum TikToker Galih Naufal Aji Prakoso dalam kasus dugaan penistaan agama. Permintaan maaf ini dilontarkan Galih tak lama setelah pelaku menjadi tersangka.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/4).
Dalam perkara ini, Galih juga telah dikenakan penahanan. "Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan," jelas Ade.
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian pasal 156A, KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama2nya 5 tahun.
Diketahui, TikToker, Galih Naufal Aji Prakoso mengakui kesalahannya karena diduga telah melakukan penistaan agama. Akibat perbuatan tersebut, Galih harus mendekap di penjara.
"Saya Galih Naufal Aji Prakoso pemilik akun TikTok Galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memplesetkan suara auman serigala menjadi audzubillahiminasyaitonirojim," kata Galih melalui video pendek, Selasa (23/4).
Oleh karena itu, Galih menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.