MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memprioritaskan Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah bekerja pada Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin untuk kembali diangkat menjadi Panwascam pada Pilkada serentak tahun ini.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan, jika masa jabatan Panwascam Pemilu lalu akan berakhir pada 14 Mei 2024. "Mekanisme pembentukannya itu, tahap awal dilakukan evaluasi existing (mantan Panwascam Pemilu) selanjutnya apabila ada yang TMS baru dibuka pendaftaran baru," katanya.
Ia menegaskan keputusan terkait perekrutan diambil berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 422.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu memfasilitasi anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024 untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota serta menerima pendaftar baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu sebelumnya.
Samsuar menjelaskan, evaluasi existing adalah laporan Pengawas Kecamatan yang bekerja pada Pemilu kemarin. Dimana ada dua penilaian melalui penilaian kinerja sendiri melalui i portofolio dan Bawaslu Kabupaten/kota akan melihat kinerja mereka saat Pemilu kemarin.
“Mereka ada menilai dirinya sendiri. Contoh kalau dia melakukan pencegahan dia harus jawab iya, tapi dibuktikan dengan foto, begitu saat melakukan pengawasan dia harus buktikan dengan foto. Begitu juga saat melakukan penanganan pelanggaran yang mereka lakukan,” ujarnya.
Sehingga kata dia dari 313 kecamatan yang ada di Sulawesi Selatan tidak semua akan membuka penjaringan Panwascam. “Misalnya ketiga-tiganya kinerjanya bagus pada saat Pemilu kemarin maka kecamatan tersebut tidak membuka lagi pendaftaran. Kalau sisa satu maka akan dibuka 2 kali kebutuhan,” ucapnya. (Fahrullah/B)