BANTAENG, RAKYATSULSEL - Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menjalani evaluasi kinerja triwulan kedua sebagai Penjabat Bupati di Kabupaten Bantaeng.
Evaluasi tersebut dilaksanakan di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (24/4).
Evaluasi kinerja Penjabat Bupati dilakukan setiap tiga bulan dalam rangka mengukur keberhasilan Penjabat dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
Seluruh proses dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai bahan presentasi Penjabat Kepala Daerah pada saat evaluasi adalah dokumen paparan (PowerPoint) yang memuat 10 indikator prioritas, dengan durasi selama 20 menit.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bantaeng didampingi langsung oleh Pj Ketua TP PKK Bantaeng, Andi Raodhayanti, Asisten I Bidang Pemerintahan, Riswan Abadi, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Meyriani Madjid, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muh Dimiati Nongpa, Kepala BPKD Bantaeng, Awaluddin Ramli, serta para jajaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (Jet)