Anak mantan bupati Enrekang periode (2003-2013) La Tinro La Tunrung, Andi Tenri Liwang Latinro dan Andi Tenri Liu Latinro telah mengambil formulir di dua partai, PKB dan Demokrat.
Juga, Mitra Fakhruddin anak mantan bupati periode 2013-2023, Muslimin Bando. Meski sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) dirinya juga telah membangun komunikasi politik dengan mengambil formulir di PKS, PKB dan Partai Demokrat.
Sesuai peraturan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pasal 40 ayat 1 berbunyi, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Artinya, Setiap calon harus memiliki dukungan minimal 6 kursi dari jumlah 30 kursi yang ada di DPRD Enrekang.
Dengan demikian, meski tokoh-tokoh muda ini adalah kader partai namun mereka tetap harus melakukan koalisi untuk menggenapkan syarat minimal kursi sebagai dukungan untuk mereka.
Di Enrekang sendiri, hanya pastai NasDem yang raihan kursinya mencukupi untuk bisa mengusung sendiri calon bupati dengan 9 kursi yang mereka miliki.
Di posisi kedua, PAN memiliki modal 5 kursi. Golkar meraih 4 kursi, PKB dan PKS masing-masing 3 kursi. Demokrat dan PPP juga mengamankan masing-masing 2 kursi. Sementara Partai Hanura dan PBB memiliki 1 kursi masing-masing. (Fadli)