“Kami bersama jajaran Pemda Kab Maros sedang berusaha menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pihak, yaitu Kanwil Kemenkumham Sulsel, Perguruan Tinggi, dan Instansi lainnya di Kab Maros. Melalui kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan KI di Kab Maros,” kata Nuryadi.
Lebih lanjut Nuryadi katakan bahwa Pemda Kab Maros senantiasa menghargai KI dengan memberikan perlindungan yang layak. “Menghargai KI bukan sekedar memberikan hak secara ekonomi, memberi izin usaha, dan memberi perlindungan terhadap prosedur kegiatan secara teknis saja, melainkan yang terpenting adalah memberikan hak secara ekonomi dan hak secara moral,” papar Nuryadi.
Untuk itu, Nuryadi mengajak seluruh pihak untuk mengambil peran berkomitmen melindungi karya-karya KI. “Kita sadar bahwa melindungi karya adalah bukan sekedar kewajiban, tetapi investasi untuk masa depan. Kita harus mendorong masyarakat dan pemerintah daerah agar memberikan penghargaan yang layak terhadap karya-karya intelektual baik secara hukum maupun pengakuan atas karya tersebut,” pinta Nuryadi.
“Dengan melindungi karya kita, kita tidak hanya memastikan keberlangsungan kreativitas dan inovasi, tetapi memberikan kontribusi positif bagi pekembangan sosial, ekonomi, dan budaya di daerah kita,” harap Nuryadi.
Kegiatan MIC ini menghadirkan Sosialisasi dan Diseminasi yang disampaikan oleh 2 (dua) narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulsel yaitu Analis KI Madya Teguh Firmanto dan Analis KI Pertama Johan Komala Siswoyo. Di lokasi yang sama, MIC juga menghadirkan stand layanan konsultasi KI dimana masyarakat Kab Maros dapat mengkonsultasikan mengenai layanan KI.
Hadir dalam MIC ini Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab Maros Towadeng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Maros Andi Baso Arman, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Mohammad Yani beserta jajaran. (*)