MAROS, RAKYATSULSEL – Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak, yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab Maros pada Kamis (25/04).
Dalam pembukaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Hernadi berpesan agar inovasi dan kreativitas dapat menjadi awal tumbuh kembangnya KI pada masyarakat Maros sehingga nantinya mampu mendorong pembangunan berkelanjutan di Sulsel khususnya di Kab Maros.
“Kegiatan yang dikenal dengan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini, menghadirkan Sosialisasi dan Diseminasi Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta menghadirkan Layanan Konsultasi berupa Pendampingan Pendaftaran KI,” kata Hernadi.
Mengutip amanat Kakanwil Liberti, Hernadi berpesan kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Maros agar lebih aktif dalam mendukung serta melindungi KI baik yang kepemilkannya bersifat personal maupun komunal. “Tanpa dukungan pemda, maka akan sulit menciptakan ekosistem KI yang mampu menunjang kemajuan ekonomi suatu daerah,” ungkap Hernadi.
Hernadi berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan KI dan kemajuan perekonomian di Sulsel khususnya di Kab Maros.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab Maros Nuryadi mengatakan pihaknya memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya pemetaan, inventarisasi, dan identifikasi potensi KI yang ada di Maros. Menurutnya, KI memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing di daerahnya.