SIDRAP, RAKYATSULSEL — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap kembali berhasil menggelandang seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) dalam operasi yang digelar tadi sore melalui Unit Resmob Sat Reskrim. Pelaku yang berhasil ditangkap ini, diduga kuat terlibat dalam kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah., S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan., S.I.K mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan yang bertujuan untuk membersihkan Sidrap dari aktivitas kriminal, khususnya pencurian pemberatan.
"Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Erwin (27) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.DP, tanggal 16 April 2024 tentang tindak pidana pencurian. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan berhasil kami amankan," ujar AKP Agung
Pelaku berinisial AR (29) di amankan Unit Resmob Polres Sidrap pada Kamis (25/04/24) jam 18.00 Wita di Kost Hijau Lorong 3 Jalan. Ganggawa Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,
"Setelah teridentifikasi melakukan pencurian pemberatan di toko Mario Cell milik Erwin, Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Jam 02.30 Wita, Kelurahan Tanrutedong Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap dan mengambil uang sebesar 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
Menurut AR (29) bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian pada toko Mario Cell milik Erwin (27) dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan cara pelaku mendatangi TKP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan setelah tiba di TKP pelaku langsung merusak dinding toko dengan menggunakan pisau lalu masuk kedalam dan mengambil uang dalam laci.