Setelah berhasil mengambil uang, pelaku keluar melalui pintu depan dan kemudian meninggalkan TKP. Adapun uang hasil curian tersebut, sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi disimpan dibawah sadel motor miliknya (telah diamankan)
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup, 1 (Satu) buah HP Realmi C12 warna merah, 1 (Satu) buah HP Oppo A15 warna putih, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, Uang sebesar Rp. 3.242.000,- (Tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah). Sekarang Pelaku AR (29) telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Dua Pitue untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
"Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga Sidrap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengindikasikan adanya tindak kejahatan," tambah AKP Agung.
Operasi kepolisian akan terus dilakukan dengan intensitas yang meningkat untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan lainnya juga dapat segera ditangkap. (Ridwan)