BOGOR, RAKYATSULSEL - Menindak lanjuti adanya laporan pengaduan masyarakat dan aksi Demo KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) bersama Aliansi Mahasiswa dan Warga Rumpin pada Kamis (4/4/2024), Kapolri melalui Badan Intelejen dan Keamanan (BIK) Bid. Sosbud telah mengutus perwakilanya mengunjungi kantor sekretariat KPORI Jl. Pondok Rumput No.25 Kebon Pedes Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis (25/4/2024).
Ketua KPORI Margoyuwono mengatakan dari analisis data yang diperoleh jika PT. Bumi Serpong Damai (BSD) tidak peka terhadap persoalan Bangsa dan Negara.
Menurut Kapolri atas Perwakilan BiK Bid. Sosbud yang mewakili kunjungan tersebut, diduga Pihak manajemen PT. BSD tidak mengetahui adanya surat yang memicu untuk terjadinya perbuatan anarkis yang bisa menjadi pemicu kekisruhan Bangsa.
Sebelumnya Organisasi Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) bersama para Mahasiswa dan Warga Mewakili warga Desa Rumpin Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat mengelar aksi demo di depan kantor Mabes Polri Jakarta Kamis (4/4/24) beberapa hari yang lalu, guna melaporkan tindakan anarkis yang telah dilakukan Pihak security BSD City (sinarmas land) terhadap warga sekitar dengan menutup akses jalan satu-satunya aktifitas warga ratusan orang jumlahnya selama 1 tahun silam, berdampak kerugian yang besar, selama penutupan akses jalan tersebut warga tidak lagi bisa bekerja, dan membayar kreditan kendaraannya, sehingga ditarik oleh pihak debitur.
Hal ini menurut koordinator aksi demo, Haidin Deni Supriadi atau biasa disapa Daeng Iding menyampaikan, bahwa KPORI mewakili warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya penutupan akses jalan yang dilakukan oleh pihak scurity BSD 'Yohanes Bari, (Scurtiy Dept Head) secara sepihak, tanpa musyawarah warga dan semena-mena.
"Dan kedatangan kami disini guna meminta dukungan dari Mabes Polri untuk membuka akses jalan tersebut," kata Daeng Iding.
Terpisah, Multazan Haseng.SH.,CMed Praktisi Hukum asal Sulawesi Selatan mengatakan, dalam prosesi kejadian ini pihak Polsek Rumpin oleh Sumijo,SH,.MH selaku Kapolsek telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/48/1V/2024/Reskrim tanggal 5 April 2024. kepada salah satu warga untuk dimintai keterangannya Senin (8/4/2024), guna melakukan penyelidikan dugaan adanya Tindak Pidana secara bersama- sama menggunakan kekerasan terhadap barang dan/ pengerusakan pasal (170 Jo 406 KUHPidana).
"Dan karena hal itulah kami hadir bersama Tim KPORI, Mahasiswa dan Perwakilan warga Rumpin untuk meminta secara tegas dihentikannya proses Hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek Rumpin, karena proses ini sedang berjalan di Mabes Polri. Dan kami ketahui lokasi HGB 5 PT. Gunung Menara Bloc Sabagi Desa Rumpin itu sudah habis masa kontraknya dengan Pemerintah Kab Bogor," ungkapnya.
Div Humas Admistrasi Mabes Polri Aipda Penata Syaiful,SH mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPORI yang selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan. "Kita tunggu proses selanjutnya," ujarnya.
M.Jaeni Syafii dari Aliansi Mahasiswa menambahkan, jika hal ini diabaikan dan tidak ada solusi yang terbaik, maka akan melakukan aksi demo lanjutan yang lebih besar lagi karena hal ini menyangkut hidup banyak orang. (*)