MAKASSAR,RAKYATSULSEL- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar telah menjaring sebanyak 60 unit mobil dalam penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Dalam penertiban tersebut, Dishub Makassar melakukan pengembokan terhadap roda kendaraan.
60 unit mobil yang terjaring tersebut merupakan akumulasi penertiban yang dilakukan oleh Dishub Makassar sejak tanggal 19 April yang lalu.
Penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan itu dilaksanakan pada ruas-ruas jalan protokol seperti Jalan AP Pettarani, Jalan Ratulangi, Jalan Sudirman dan Jalan Alauddin, Kota Makassar.
Dalam penertiban tersebut menurunkan tim gabungan dari Dishub sebanyak 40 personil, dan Polrestabes, Kejaksaan dan TNI.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang mengatakan penertiban ini dilakukan karena adanya ketidakpatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
"Giat ini terus dilakukan karena mengingat masyarakat sekarang tidak menaati peraturan yang ada. Di mana ada larangan parkir, di situ ada parkir," terang Irwan Sampeang, pada Jumat (26/4).
Irwan mengatakan penggembokan pada roda kendaraan dilakukan agar memberi efek jera kepada pemilik kendaraan.
Selain pengembokan pada roda kendaraan, Irwan menyebut pemilik kendaraan diberikan surat tilang.
Setelah mendapat surat tilang, barulah Dishub Makassar melepas gembok yang terpasang di kendaraan.
"Jadi begitu kita selesai tindak, langsung dibuatkan surat tilang oleh satlantas polrestabes. Begitu terbit surat tilangnya langsung dilepas gemboknya," ucap Irwan.
Maka dari itu, Irwan pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Makassar agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan agar pengendara lain dapat menikmati dan mendapat haknya di jalan.
" Jadi tertib di jalan dan selamat sampai tujuan," tutup Irwan. (Shasa/B)
Ketgam: Dishub Makassar saat melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan, beberapa waktu lalu.